Dalam sistem
ketatanegaraan otonomi daerah, pelestarian bahasa daerah tidak terlepas dari
peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Sehingga, regulasi ini diterjemahkan
ke dalam peraturan daerah (Perda) sebagai wujud apresiasi Pemda atas
pelestarian budaya daerah. Selain itu, Perda tersebut dapat menjadi landasan
hukum dan pedoman bagi pemerintah untuk melakukan upaya pembinaan dan
pengembangan bahasa daerah. Hal ini didasari adanya kesadaran akan besarnya
potensi dan keunikan kebudayaan (salah satunya bahasa) yang dimiliki oleh
masing-masing daerah, serta keprihatinan atas kelestarian bahasa daerah yang
mulai terkikis oleh pengaruh globalisasi, serta kecenderungan penurunan
penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan
pergaulan dan keluarga yang semakin jarang dijumpai.
Contoh kasus:
Misalnya di sebuah keluarga di
daerah jawa tengah, yang hingga saat ini masih tinggal di daerah jawa tengah. Mereka
memiliki anak yang berusia 8 tahun. Anak tersebut bersekolah di sekolah dasar
setempat, tapi yang mengherankan adalah anak tersebut tidak bisa berbahasa
daerah jawa. Padahal ia masih tinggal di jawa. Ketika ditanyai ia berkata bahwa
orangtuanya tidak pernah menggunakan bahasa jawa dalam kesehariannya jadi ia
hanya mengetahui bahasa jawa tersebut dari mulok di sekolahnya. Dan orang
tuanya berkata bahwa saat ini bahasa nasional negara kita adalah bahasa
indonesia , jadi bahasa jawa tidak terlalu di perlukan lagi.
Tanggapan:
Seharusnya, walaupun bahasa
nasional kita bahasa indonesia. Bahasa daerah (dalam kasus ini bahasa jawa)
tetap harus di pertahankan. Karena jika daerah tersebut saja generasi mudanya
tidak bisa berbahasa daerah mereka sendiri bagaimana dengan orang orang di
daerah lain. Oleh karena itu bahasa daerah tetap harus di pergunakan. Dimulai dari
lingkungan yang paling kecil yaitu keluarga. Karena bahasa daerah termasuk
kedalam kebudayaan yang harus kita jaga dan lestaikan sebagai bangsa Indonesia
sebagai warisan untuk generasi kita yang akan datang.
(Source: www.analisadaily.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar